Jakarta, RNC – Sidang kasus korupsi BTS 4G kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Selain itu, ada juga eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Saksi yang hadir kali ini, antara lain Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, Darien Alfiano. Darien mengaku mendapatkan kardus berisi uang sejumlah Rp500 juta dari salah satu tersangka korupsi BTS, Windi Purnama.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya kepada Darien apakah menerima uang terkait proyek BTS tersebut. Darien mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima uang dari penyedia atau honor panitia.
Dia mengaku mendapatkan uang dari Windi Purnama. Sementara, Windi Purnama belum diadili dalam kasus tersebut.
“Dari Pokja tidak ada, dari yang lain dapat?” tanya hakim.
“Saya dapat dari Windi Purnama Majelis,” jawab Darien.
“Ada? Windi Purnama, saudara dapat berapa?,” tanya hakim.
“Total untuk lima orang Pokja Rp500 juta, yang mulia. Masing-masing orang berbeda (jumlahnya),” jawab Darien.
“Saudara sendiri dapat berapa,” tanya hakim.
“Rp150 juta,” jawab Darien.
Darien mengungkapkan bahwa ia mendapatkan uang sebesar Rp500 juta itu pada akhir 2021 dari Windi. Ia mengatakan, uang itu diberikan dalam kardus.
“Sudah saya janjian di pom bensin, habis itu ketemu, nah dia kasih dus, lalu saya terima. Saya belum tahu isinya apa, saat itu saya ngga nanya,” kata Darien.
Majelis hakim pun kembali menanyakan asal uang Rp500 juta tersebut. Darien mengatakan bahwa beberapa hari sebelum menerima uang itu, ia pernah dihubungi oleh Windi bahwa ingin diberikan uang.
“Jadi memang beberapa hari sebelumnya dihubungi Windi bahwasannya dia mau mengasih duit, saya pernah dipanggil ke ruangan Pak Dirut Anang waktu itu, beliau sampaikan ada nanti dikasih hadiah untuk uang capek sebagai pokja,” kata Darien.
“Kalau begitu, bukan hadiah sebetulnya, tapi dihargai, kecapekan saudara itu dihargai oleh Windi Purnama. Apa kepentingan dia dengan tiga konsorsium yang menang?,” tanya hakim.
“Tidak tahu,” ucap Darien menjawab hakim.
Darien pun mengaku bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk berobat. Akan tetapi, ketika hakim menanyakan penyakit apa yang dialami, ia enggan menjawabnya dengan alasan medis.
“Terus uang itu dibuat apa?,” tanya hakim.
“Saya pakai buat berobat,” timpal Darien.
“Berobat buat apa?,” tanya hakim.
“Operasi yang mulia,” ucap Darien.
“Operasi apa?,” tanya hakim.
“Di rumah sakit, sakit yang mulia,” jelas Darien.
(*/okz/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com