Kupang, RNC – Sidang perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee akan dilanjutkan, Selasa (24/5/2022) besok. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Namun, tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh menegaskan bakal absen.
Dikonfirmasi RakyatNTT.com di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (23/5/2022) siang, Koordinator Tim Kuasa Hukum Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah menyampaikan alasan mereka tak mau hadir dalam persidangan. Ia mengatakan hingga saat ini mereka belum menerima materi atau berkas perkara terdakwa Randy Badjideh. “Tadi kami persoalkan dalam persidangan, bagaimana melakukan persidangan sementara berkas itu belum kami dapat. Apa yang kami mau sampaikan?” kata Yance.
Ia mengatakan, karena JPU belum memberikan berkas tersebut, maka akan mempersulit tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh untuk mempelajari perkara. Pihaknya akan sulit memberikan pertanyaan kepada para saksi.
Yance mengatakan, pihaknya sudah meminta berkas perkara sejak 11 Mei 2022. Majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk memberikan berkas perkara ke tim kuasa hukum. Namun, hingga saat ini belum diberikan. “Untuk itu, kemungkinan besar sidang besok kami tidak hadir. Kenapa? Karena berkas kami tidak punya,” tegasnya lagi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Benny Taopan mengatakan JPU telah melakukan kejanggalan dalam memproses perkara tersebut. Walaupun terdakwa Randy telah mengakui bersalah, tetapi JPU harus menghormati hak-haknya.
“Randy atau klien kami ini siap, bahwa dia yang melakukan dan siap dihukum. Tetapi ini negara hukum, maka ada prosesnya. Ada aturan-aturan yang harus kita sama-sama jaga,” pungkasnya. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com