Kupang, RNC – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar mengaku telah menerima surat keberatan dari Ketua Pimpinan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang, Kris Matutina sehubungan dengan penertiban baliho calon legislatif (caleg).
Kepada RakyatNTT.com, Kamis (20/7/2023) sore, Rudi Abubakar menyebutkan bahwa setiap penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kupang tentu memiliki bukti kuat berupa dokumen foto dan video. Dengan demikian untuk merespon keberatan tersebut, pihaknya akan memberikan bukti karena memang pihaknya sama sekali tidak merusaki baliho para caleg yang terpasang di pekarangan rumah warga.
“Yang dimaksud oleh Pak Kris Matutina itu kan di halaman rumah, sedangkan kita punya foto dan video (pembokaran baliho caleg, red) itu bukan di halaman rumah. Besok Pol PP akan memberikan jawaban atas surat keberatan yang diberikan Kris,” jelas mantan Camat Kota Raja itu.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP juga diikuti oleh pihak dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang. Dan berdasarkan laporan yang diterima, baliho dua caleg PKN berada di area milik jalan, sehingga harus ditertibkan.
Sedangkan terkait perusakan dengan cara merobek baliho, Rudy belum bisa berbicara banyak. Ia mengaku perlu melihat ulang video dan foto saat penertiban yang dikantongi Satpol PP.
“Besok nanti saya ke kantor dan saya lihat foto dan videonya ulang baru kita bisa jawab. Karena waktu penertiban itu saya sebagai Kasat juga turun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pimpinan PKN Kota Kupang, Kris Matutina menyurati Satpol PP Kota Kupang atas sikap arogan saat melakukan penertiban baliho para caleg. Kris bersurat dengan alasan karena baliho dua caleg PKN yakni Silvester Klaenoni dan Alfian Daga Mesa dirusaki, meski baliho-baliho itu terpasang di pekarangan rumah warga dan bukan di area publik. (rnc04)
Editor: Tommy Aquino
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com