Kupang, RNC – Demi menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD sesuai kode etik sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Siqvrid Basoeki. Anggota dewan dari Fraksi NasDem itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Lurah Naikoten 1, Budi Imanuel Izaac pada 25 April lalu.
Kepada RakyatNTT.com, Senin (17/5/2021), Ketua BK DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat mengatakan, proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD akan dilakukan secara independen.
Zeyto mengaku, Selasa besok, BK akan memanggil para pelapor termasuk Lurah Naikoten I, Budi Izaac untuk melengkapi berkas laporan. Selanjutnya BK akan bersurat kepada pimpinan DPRD agar dapat menyampaikan kepada Ketua Fraksi NasDem sehubungan dengan pemberhentian sementara Siqvrid sebagai anggota BK.
“Karena sesuai dengan tata tertib dan untuk independensi pemeriksaan, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara,” jelas Zeyto saat diwawancara di pelataran kantor DPRD Kota Kupang.
Dalam proses ini, lanjut politisi Golkar itu, BK telah melakukan pendekatan dengan Sekda Kota Kupang guna memediasi Siqvrid dan Budi Izaak. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Dengan demikian BK tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Zeyto menambahkan, proses yang akan diambil oleh BK tidak lagi menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian. Sesuai dengan tata tertib dan kode etik di lembaga DPRD, maka dipastikan akan ada tindaklanjut yang tegas.
“Ow tidak juga, kami menggunakan tata tertib dan kode etik di lembaga DPRD,” pungkasnya. (rnc04)