Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang mulai memproses SK Pengangkatan PTT untuk tahun 2023. Namun, Pemkot hanya mengakomodir kembali PTT yang pernah diangkat pada tahun 2018.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2023) siang, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, saat ini proses penandatanganan SK sudah dilaksanakan. Ia pun nampak sibuk menyelesaikan administrasi berkas dari SK PTT yang akan diterbitkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay juga membenarkannya. Ia menjelaskan, SK PTT sedang berproses untuk dikeluarkan. SK-nya yang dikeluarkan itu terhitung 2 Januari sampai 28 November 2023.
Ia juga membenarkan bahwa sesuai arahan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, PTT yang diangkat kembali hanya angkatan tahun 2018. Sementara 904 PTT yang diangkat pada 2019 sampai 2022 masih harus dikonsultasikan ke BKN dan KemenPAN-RB. “Hanya 2018 ke bawah (diangkat kembali), 2019 ke atas belum,” katanya singkat. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com