Kupang, RNC – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT, Beni Jahang mengatakan pentingnya publikasi bagi organisasi atau lembaga pemerintah/swasta di era industri 4.0 ini. Namun, mesti sesuai dengan aturan yang mengikat.
Hal ini terungkap dalam rapat awal tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT, Rabu (4/1/2023) di Sekber SMSI NTT yang dihadiri oleh Beni Jahang (Ketua SMSI NTT), Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga).
“Publikasi bagi organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain. Karena publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi/mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat,” ujar Beni Jahang.
Kerja sama kemitraan untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung dan menguntungkan dalam penguatan publikasi di berbagai sektor sangat diperlukan.
Menurutnya, organisasi atau lembaga yang telah menjalin kemitraan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bijaksana sesuai aturan perundang-undangan. Khusus kerja sama yang melibatkan media online, yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahan Pers. “Untuk bermitra sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak dijadikan mitra,” tandas Beni.
Ia menyebutkan sesuai ketentuan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers maka media online disebut legal apabila bernaung di bawah Perserohan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau perseroan perorangan adalah media abal-abal.
“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT perorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah atau swasta lainnya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT perorangan,” tegas Beni Jahang. (*/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com