Kupang, RNC – Sejumlah nama anggota DPRD Kota Kupang viral di media sosial beberapa hari terakhir. Mereka disebut-sebut mendapat jatah tanah kapling dari Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2017 lalu.
Terkait bagi-bagi tanah tersebut, sejumlah anggota DPRD yang dikonfirmasi membantah menerima tanah dari Pemkot melalui Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: PEM.598/046.d/2017 yang ditandatangani Wali Kota Kupang saat itu, Jonas Salean. Namun, ada juga anggota dewan yang mengaku mendapat tanah tersebut, tapi sudah dikembalikan.
BACA JUGA: Viral di Medsos soal Bagi-bagi Tanah Pemkot, Begini Respon Pemkot dan DPRD
Terkait hal ini, anggota Fraksi PDIP, Jhon GF Seran yang namanya juga masuk dalam surat penunjukan tersebut mengungkapkan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima kaplingan tanah dari Pemerintah Kota Kupang.
Menurutnya, yang diposting di media sosial merupakan SK yang belum ada tindak lanjut apapun untuk membuktikan bahwa nama-nama tersebut mendapat jatah tanah. Untuk membuktikan bahwa aset tersebut telah beralih menjadi milik pihak lain, harus ada laporan Pemkot terkait pengurangan aset daerah.
“Saya sama sekali merasa tidak menerima barang itu. Nama ini ada dan ditulis saja secara kolektif nomor sekian-sekian, dan bagi saya apa arti dari SK itu kalau tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya kepada RakyatNTT.com, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, apabila sudah ada SK terkait kaplingan tanah tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang bisa membatalkan kembali SK tersebut. Namun bisa juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui siapa-siapa yang telah memproses sertifikatnya. “Siapa-siapa yang sudah menindaklanjuti SK itu, yah dia bertangung jawab. Sementara yang tidak yah sudah selesai,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV ini pun berharap Pemerintah Kota Kupang bisa berperan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara membatalkan SK tersebut. “Kan tidak harus dengan cara orang mengembalikan. Mengembalikan tapi kalau dia tidak batalkan SK itu artinya kita menerima kan,” kata Seran.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mengaku tak pernah mengetahui dirinya pernah menerima tanah kapling dari Pemerintah Kota Kupang. Ia pun mengaku kaget ketika namanya disebut-sebut sebagai penerima tanah kapling Pemkot.
Ia mengatakan siang tadi Komisi I mengundang Pemkot dan Badan Pertahanan Nasional Kota Kupang untuk melaksanakan rapat dengar pendapat. Namun ditunda sebab pihak Pemkot memiliki agenda yang padat.
Lebih lanjut, Yos-sapaan karib anggota DPRD dua periode ini, mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah memegang dokumen sebagai bukti bahwa tanah itu telah dimilikinya. Ia mengatakan postingan di media sosial hanya merupakan opini untuk merusak elektabilitas anggota DPRD.
“Saya juga bingung. Saya sendiri tidak tahu tanah di mana. Trus kami juga tidak pegang dokumen apapun,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD dan instansi terkait harus segera menggelar RDP. Dengan demikian bisa diketahui dengan jelas siapa yang memegang dokumen kepemilikan tanah tersebut.
BACA JUGA: Bagi-bagi Tanah Pemkot jadi Temuan BPK, Ditindaklanjuti KPK
“Kalau memang ada yang pegang yah kasih tunjuk, ini bapak punya, supaya saya menolak,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi yang dikonfirmasi mengakui adanya pembagian tanah oleh Pemkot saat itu. Namun ia langsung berinisiatif untuk mengembalikannya ke Pemkot. Dan, pihak pemkot melalui Sekretaris Daerah Bernadus Benu saat itu menindaklanjuti dengan surat resmi bahwa Fraksi Demokrat telah mengembalikan tanah tersebut.
(rnc04)