Soal Pembatalan SK untuk Paket MAJU, Ini Penjelasan Ketua PKPI NTT

Politik, Headline, PEMILU 2024, Sumbadibaca 2,865 kali

Kupang, RNC – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah membatalkan dan mencabut kembali Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pasangan dr. Matius Kitu dan Umbu Hapu Mbeju (Paket MAJU) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur. Partai besutan Diaz Hendropriyono ini juga sudah mengalihkan dukungan kepada pasangan Khristofel A. Praing dan David Melo Wadu (Paket SEHATI).

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Nusa Tenggara TimurT, Yan Richard Mboeik mengatakan, pembatalan SK kepada Paket MAJU sama sekali bukan usulan dari daerah, tetapi murni keputusan dari pusat. “DPK PKPI Sumba Timur dan DPP PKPI NTT sudah melaksanakan proses penjaringan calon sesuai mekanisme yang ada di partai. Soal penentuan akhir, itu kewenangan pusat. Jadi terkait dengan pembatalan dan pencabutan SK, itu murni kewenangan pusat,” ujar Yan saat diwawancara RakyatNTT.com, Sabtu (8/8/2020).

Yan menjelaskan, saat DPK PKPI Sumba Timur membuka pendaftaran, Paket MAJU memasukan dokumen pendaftaran. Sedangkan Paket SEHATI juga menyerahkan dokumen pendaftaran, namun sudah lewat dari jadwal yang ditetapkan. “Sebagai partai yang terbuka, kita harus menerima siapapun yang mendaftar, walaupun kita tahu bahwa jadwalnya sudah selesai. Kemudian atas kebijakan DPN, Pak Kris Praing juga diterima untuk mengikuti fit and proper test,” jelasnya.

“Saya sempat ketemu Pak Kris saat fit and proper test karena sebagai pimpinan partai di provinsi, saya harus dampingi mereka di Jakarta. Saat Pak Matius fit and proper test, saya juga dampingi. Jadi itulah kewajiban saya,” sambung dia.

Menurut Yan, pasangan calon yang direkomendasikan dan diusulkan ke DPN hanya Paket MAJU. Atas usulan dari daerah, DPN kemudian menerbitkan SK dan menetapkan Matius Kitu dan pasangannya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur. “Kewenangan DPK dan DPP hanya sebatas mengusulkan. Kita sampaikan kenapa kita dukung paket yang diusulkan. Setelah kita berusaha, DPN kemudian keluarkan SK untuk Paket MAJU. Bahkan saya yang terima langsung SK itu dari Sekjen di Jakarta,” terang Yan.

Dalam perjalanan, lanjut Yan, DPN kemudian membatalkan dan mencabut kembali SK tersebut. Dan menurut dia, dinamika seperti itu merupakan hal yang wajar dan bisa saja terjadi dalam setiap proses politik. “Mungkin ada pertimbangan lain dari DPN seperti menyangkut situasi politik dan lain-lain. Saya juga tidak tahu apakah ada permainan seperti itu. Tapi yang pasti, itu kewenangan pusat,” ungkap Yan menanggapi pertanyaan soal kemungkinan adanya transaksi atau kesepakatan mahar antara partai tertentu dengan DPN sehingga SK untuk Paket MAJU dibatalkan. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *