Seba, RNC – Masalah bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sabu Raijua tak kunjung usai. Masalah ini telah lama terjadi di kabupaten yang baru berumur 12 tahun ini. Pelan tapi pasti, para mafia yang ingin meraup keuntungan dengan melakukan penimbunan BBM mulai ditangkap dan ditangani oleh aparat kepolisian polres Sabu Raijua.
“Beberapa hari lalu ada yang ditangkap, tiga orang tersangka dan kini telah menjalani pemeriksaan dan telah ditahan,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Amos Kitu, Selasa (20/7/2021) di Seba.
Untuk itu, sebagai anggota DPRD yang duduk di Komisi II yang juga membidangi masalah BBM, ia memberikan apresiasi pada pihak kepolisian atas kerja mereka dalam menegakkan hukum di Sabu Raijua.
“Jujur saya sangat memberikan apresiasi pada bapak-bapak dari pihak kepolisian yang telah menangkap dan menahan para mafia BBM itu,” katanya.
Lebih lanjut, Amos menjelaskan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memuat tentang beberapa hal penting yang perlu diketahui, bukan saja oleh pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum namun juga masyarakat pada umum.
“UU Nomor 22 Tahun 2001 itu sangat jelas termuat tentang bagaimana menjalankan usaha di hilir. Dalam menjalankan usaha harus mendapatkan izin usaha dulu dari pemerintah, baru usaha itu bisa dijalankan. Kita lihat pada pasal 23 ayat 2 itu jelas termuat tentang izin usaha, izin pengangkutan, izin penyimpanan, izin niaga dan ada juga syarata lain harus di penuhi pada pasal-pasal berikutnya,” kata Amos.
Lebih lanjut, kata dia, masalah BBM di Kabupaten Sabu Raijua ini seperti racun yang terus menggerogoti masyarakat. “Kelangkaan selalu saja terjadi, eh ternyata ada mafia yang menjadi dalang utama yang menyusahkan masyarakat banyak. Ini harus ditangkap dan diadili,” tegas Amos.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM merupakan salah satu tindak pidana yang di dalamnya terdapat ancaman bagi para pelaku. “Ini menjadi sorotan tajam bagi seluruh masyarakat, dan harus di selesaikan oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum di daerah ini. Ancaman bagi para pelakunya jelas, hukuman penjaranya kan 3 sampai 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. Jadi saya harap untuk para mafia agar segera bertobat menyusahkan masyarakat, hukumannya sangat jelas, itu kalau aparat kepolisian benar-benar mau tengakan aturannya,” tutur Amos. (rnc)