oleh

Sri Mulyani akan Tetap Jalankan Core Tax System, Apa Itu?

Jakarta, RNC – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap akan menjalankan kebijakan core tax system pada tahun 2021 untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah-tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut dia dalam membuat kebijakan ekonomi di tahun 2021, pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi.

BACA JUGA: Soal Pembukaan Kembali Tempat Wisata, Wagub Nae Soi Minta Akses Transportasi ke NTT Dibuka

Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan kondisi normal baru, akselerasi pemulihan sosial dan kesehatan, akselerasi pemulihan ekonomi dan berbagai inovasi kebijakan untuk tetap mempertahankan insentif fiskal namun juga mencari basis pajak (tax base) yang baru.

“Digital economy kita akan meningkat dan oleh karena itu kita akan melakukan pemajakan untuk PPN yang merupakan salah satu basis perpajakan baru kita. Program core tax system akan tetap dilakukan di dalam rangka untuk makin meningkatkan kemampuan dari pajak di dalam melakukan collectionnya,” kata Sri Mulyani, Jumat (19/6/2020).

Kemenkeu dan Bappenas akan melakukan optimalisasi dari penggunaan teknologi informasi untuk tahun 2020 yang sekarang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 terus ditingkatkan pada tahun 2021 untuk mendukung peningkatan kualitas dalam rangka untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan dan juga dari sisi pelayanan publik.

“Oleh karena itu, tahun 2021, investasi di bidang IT dan dukungan untuk informasi teknologi, infrastrukturnya akan menjadi fokus bagi pemerintah,” ujar Menkeu.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) sedang memperkuat Core Tax System atau sistem inti teknologi informasi (TI) perpajakan untuk mendukung layanan yang user friendly pada Wajib Pajak (WP) dan mempermudah proses bisnis DJP sendiri.

BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Proyeksi Terburuk Ekonomi RI Tahun Ini

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dalam optimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien ketimbang cara kerja manual yang makan waktu lama.

Pengadaan Core Tax Administration System (CTAS) ini sudah market sounding (kajian pasar) tanggal 4-6 februari 2020 yang lalu oleh agen pengadaan Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih Menteri Keuangan sesuai KMK-939/KMK.03/2019 tanggal 27 Desember 2019.

(suara.com/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *