Jakarta, RNC – Para pensiunan PNS bisa bernapas lega dan tersenyum lebar pada tahun depan. Pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dilansir dari detikcom, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus. Anggaran yang diusulkan sebesar Rp 156,4 triliun.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus ini tetap Rp 156,4 triliun, (pada RAPBN 2023) tetap Rp 156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Secara rinci anggaran Rp 156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun (termasuk pensiun ke-13 dan THR) bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran itu juga akan turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional.
Selain itu, anggaran akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Terakhir, anggaran Rp 156,4 triliun termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah. (*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com