Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung. Dilansir
Buron
No More Posts Available.
No more pages to load.