Kupang, RNC – Kebijakan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di Kota Kupang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/HK.188.45.443.1/I/2021 akan berakhir besok, Selasa (9/2/2021). Untuk menekan kasus covid-19, Pemerintah Kota Kupang
Cegah Covid
No More Posts Available.
No more pages to load.