Jakarta, RNC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak
Dihukum mati
No More Posts Available.
No more pages to load.