Jakarta, RNC – Proses registrasi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 belum dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pengajuan PHPU dari berbagai pihak. “Serentak sesuai
Gugatan Pilkada
No More Posts Available.
No more pages to load.