Kupang, RNC – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya Ali Antonius diproses terlebih dahulu di Dewan Kehormatan Advokat terlebih dahulu sesuai kode etik profesi. Demikian disampaikan
Kesaksian Palsu
No More Posts Available.
No more pages to load.