Kupang, RNC – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) nomor SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum, atas laporan Welly Dimoe Djami terhadap Jefirstson Riwu Kore (Jeriko). Berdasarkan
Laporan
No More Posts Available.
No more pages to load.