Jakarta, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberhentikan sementara petugas penyelenggara ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia. Hal ini diputuskan setelah penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak diundur
Panitia Ad Hoc
No More Posts Available.
No more pages to load.