Bandung, RNC – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020. Ketua KPU,
Pilkada diundur
No More Posts Available.
No more pages to load.