Jakarta, RNC – Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memutus akses ke perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal demi melindungi masyarakat. “Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa
Pinjol
No More Posts Available.
No more pages to load.