Oelamasi, RNC – Kementerian Dalam Negeri Menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kupang menjadi Level 4 (empat). Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40
PPKM Level 4
No More Posts Available.
No more pages to load.