Ruteng, RNC – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ pemilik lahan Terminal Kembur. Selain itu, BAM yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan hakim
No More Posts Available.
No more pages to load.