Jakarta, RNC – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya batas atas pemeriksaan Swab Test PCR mandiri terkait Covid-19 sebesar Rp900.000. Plt Direktur Jenderal
Swab Test
No More Posts Available.
No more pages to load.