Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 senilai Rp2.186.826. Hal ini disampaikan Pemprov NTT melalui konferensi pers di Gedung Sasando, Kupang, Selasa
Tag: UMP
Tak Berpihak ke Pekerja Media, AJI Indonesia Tolak Penetapan UMP 2022
“Mengganti acuan pengupahan tahun 2022 sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan kebutuhan saat pandemi Covid-19.”