Jakarta, RNC – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) kembali menyesuaikan sistem kerja ASN/PNS. Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan
WFO
No More Posts Available.
No more pages to load.