Waikabubak, RNC – Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (9/12/2021) lalu. Korban diduga dianiaya petugas Polsek Katikutana.
Terkait kasus ini, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menegaskan akan melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal dunia di Ruang Tahanan Polsek Katikutana.
Untuk diketahui, sebelumnya diamankan seorang laki-laki yang bernama Arkin Ana Bira alias Arkin (30) pada Rabu (8/12/2021) lalu sekitar pukul 22.20 Wita. Diduga yang bersangkutan terlibat tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak.
Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2021/SPKT/Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 06 Januari 2021. dan LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/Res. Sumba Barat/Polda NTT.
Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/SEK.KTN. Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan di atas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dengan adanya kasus meninggalnya tersangka di dalam ruang tahanan polsek Katikutana, Kapolres melalui Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada hari itu untuk diambil keterangannya.
Kapolres juga memerintahkan Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada tersangka.
Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa hukuman disiplin maupun kode etik provesi Polri,” tegas Kapolres Irwan.
“Percayakan kepada kami, Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.
Kapolres Sumba Barat bersama jajaran menyampaikan turut berbelasungkawa dan berduka cita atas meninggalnya Arkin Ana Bira alias Arkin di ruang tahanan Polsek Katikutana. “Sekali lagi kami akan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
(*/rnc25)