Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
GUBERNUR NTT telah melakukan langkah tepat mengambilalih lahan Pantai Pede, sebuah langkah yang ditunggu publik, karena publik tahu, penguasaan lahan Pantai Pede oleh PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) berawal dari dugaan perkoncoan (KKN) antara mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Setya Novanto yang disebut pemilik PT. SIM.
Pengambialihan ini tidak dapat dikualifikasi sebagai membatalkan Kerja Sama secara sepihak, sebagaimana tuduhan Kuasa Hukum PT.SIM, tetapi ini merupakan tindak lanjut dari keadaan “Batal Demi Hukum” Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur NTT Frans Lebu Raya dengan PT. SIM, yang mengandung cacat formal dan materil.
Dengan demikian pengambilalihan Lahan Pantai Pede dari tangan PT. SIM telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan merupakan langkah awal mengungkap dugaan korupsi dalam Pengalihan Hak Pengelolaan Pantai Pede secara melawan hukum selama 6 (enam) tahun oleh Pemprov NTT kepada PT. SIM.
TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pengambilalihan lahan Pantai Pede oleh Pemprov NTT hanyalah persoalan administratif yang wajib hukumnya untuk dilakukan, oleh karena Perjanjian Kerja Sama antara PT. SIM dengan Pemprov NTT era Frans Lebu Raya, sejak awal sudah “Batal Demi Hukum”, karena cacat hukum.
Dalil Penasehat Hukum PT. SIM bahwa Pemutusan Kerja Sama dimaksud sebagai maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat virus corona 2019, adalah alasan yang tidak relevan, karena penyelamatan Asset Pemerintah Daerah tidak masuk dalam obyek PSBB Covid-19.
Oleh karena itu langkah Pemprov NTT menarik lahan Pantai Pede sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekda Pemprov NTT No : BU.030/61/BPAD/2020, tgl. 31 Maret 2020, sudah memenuhi syarat hukum, karena Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada tangal 23 Mei 2014 telah “Batal Demi Hukum” atau dianggap tidak pernah ada sejak dibuat tgl. 23 Mei 2014.
Ini langkah serius dan tepat Pemprov NTT, menegakan hukum, sekaligus memenuhi harapan publik NTT agar lahan Pantai Pede ditarik dari PT. SIM dan dikembalikan sesuai fungsi sosialnya semula yaitu menjadi ruang publik untuk masyarakat Manggarai dan dunia internasional yang ingin menikmati keindahan alam Pantai Pede.
CACAT HUKUM FORMIL-MATERIL
Jika kita telusuri substansi Perjanjian Kerja Sama Pemprov NTT era Frans Lebu Raya dengan PT. SIM, maka dengan mudah kita temukan sejumlah item pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan PT. SIM yang disebut-sebut milik Setya Novanto (Napi korupsi).
Publik NTT berharap agar Keputusan Pengambilalihan lahan Pantai Pede sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekda Pemprov NTT tanggal 31 Maret 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Peringatan Pertama Pengosongan No. BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, disertai dengan proses pidana guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Publik NTT berharap Pemprov NTT mendorong KPK membuka kembali Laporan Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta ke KPK tanggal 16 Mei 2017 lalu, agar penyelidikan atas duggaan korupsi dalam Kerja Sama Pengelolaan lahan Pantai Pede yang diduga dilakukan oleh Frans Lebu Raya, Setya Novanto, Agustinus Ch. Dula, Hery Parnyoto dkk. segera dibuka kembali oleh KPK. (*)