Kupang, RNC – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) nomor SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum, atas laporan Welly Dimoe Djami terhadap Jefirstson Riwu Kore (Jeriko).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lingkup penyelidikan, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap kasus tersebut. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dihentikan penyelidikannya.
Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) tersebut ditandatangani Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Patar M. H Silalahi, dan mulai berlaku sejak tanggal 21 September 2023.
Menanggapi diterbitkannya SP3, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo mengaku bersyukur. Pasalnya, apa yang dituduhkan Pelapor (Welly Dimoe Djami) terhadap Jefri Riwu Kore adalah fitnah.
“Tentu kita bersyukur karena kasusnya sudah clear. Bapa Jeriko tidak bersalah dan nama beliau bersih,” ujar Yan Piter Lilo.
Dia berharap, pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar. “Ibu Welly, bertobatlah,” tegasnya.
(*/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com