Larantuka, RNC – Motif pembunuhan di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, akhirnya terkuak. Tersangka Kanisius Rupa Kolin membunuh istrinya Antonia Siena Herin, pada Minggu (28/8/2022), lantaran tidak diberi uang.
Pelaku meminta uang ke istrinya, karena ingin menghadiri hajatan “Sambut Baru”. Karena tak urung diberi uang, suami – istri itu lalu terlibat pertengkaran sejak Jumat, Sabtu dan puncaknya di Minggu pagi. Tersangka membunuh sang istri di halaman rumah tetanggannya, dengan sebilah parang. Akibat aksi brutalnya itu, Kanisius terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 44 ayat 3 UU KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Itu berdasarkan keterangan awal dari pelaku. Tapi nanti kita lihat perkembangan. Kalau ada petunjuk fari jaksa, bisa jadi pasalnya ditambah. Tapi untuk sementara pasal yang disangkakan ke pelaku, itu,” sebut Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni, SH, S.I.K, MH, melalui Humas, Anwar Sanusi, kepada RakyatNTT.com, Kamis (1/9/2022), via layanan WhatsApp.
Anwar mengatakan, pelakun saat ini ditahan di rutan Polres. Kendati demikian, untuk penyidikan tetap dilakukan di Polsek Solor, Desa Menanga, Kecamatan Solor Timur. “Motif pelaku bunuh istrinya, karena tidak dikasi uang. Pelaku mau hadiri hajatan Sambut Baru, tapi istrinya tidak punya uang. Mereka lalu bertengkar. Karena tidak diberi uang, pelaku lalu usir istrinya keluar dari rumah. Karena diusir, korban Antonia lalu pergi ke rumah keluarganya. Dia bermalam di situ, besok baru pulang ke rumahnya. Tapi kepulangan korban diketahui pelaku. Jadi bertengkar lagi,” beber Anwar.
Begitupun saat korban pulang ke rumahnya di hari nahas itu, sekira pukul 05.00 Wita. Antonia masuk ke rumahnya, lalu tidur bersama anak – anaknya. Rupanya tersangka mengetahui keberadaan korban. Secara paksa, pelaku kembali mengusir korban, keluar dari rumah. Pertengkaran hebat kembali terjadi. Pelaku berada dalam rumah, sementara korban di luar rumah. “Mungkin karena kesal, pelaku lalu mengambil parang. Lewat pintu belakang, pelaku kemudian mendatangi korban yang masih mengomel. Melihat suaminya menenteng parang, korban lalu berlari untuk menghindar. Sayangnya, saat tiba di pekarangan rumah tetangganya, Antonia terjatuh, sehingga dia ditebas secara membabi buta oleh pelaku,” kata Anwar.
Setelah melakukan aksinya, tersangka Kanisius Rupa Kolin menyerahkan diri ke Polsek Solor, di Desa Menanga, Kecamatan Solor Timur. Sementara korban Antonia Siena Herin meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). (rnc27)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com