Tak jadi Dihukum Mati, Mantan Mensos Juliari Batubara hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Headline, Hukrimdibaca 154 kali

Jakarta, RNC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad damis, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

“Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara,” sebutnya.

Ancaman Hukuman Mati Gagal Terlaksana

Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang lontarkan ultimatum kepada semua pihak yang berani melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran penangan Covid-19 akan dihukum mati. Hal ini dinilai hanyalah sebatas lips service atau layanan bibir, karena tidak sesuai dengan tindakannya.

Demikian hal tersebut disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan setelah vonis yang telah dijatuhkan kepada Mantan Mensos Juliari P Batubara dalam dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 hanyalah 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

“Soal pernyataan hukuman mati, memang KPK khususnya pimpinan lebih banyak lips service daripada menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” ujar Yuris saat dihubungi Merdeka.com, Senin (23/8).

Pendapat tersebut disampaikan Yuris setelah melihat upaya dari lembaga antirasuah yang tidak kelihatan tindakan atau komitmen untuk berniat menjatuhkan hukuman seberat -beratnya kepada Juliari.

“Mereka mewacanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi sejak awal tidak memberikan konstruksi hukum yang mengarah ke situ. Artinya memang tidak ada komitmen yang serius,” lanjutnya.

Padahal, kata Yuris dengan mengikuti kontruksi hukum yang tersusun pada dakwaan pertama pada Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Seharusnya jaksa dari KPK bisa menuntut hukuman lebih berat dari 11 tahun.

Sehingga bila tuntutan jaksa lebih berat atau mencapai batasan maksimalnya mencapai hukuman seumur hidup. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan nantinya dalam putusan vonis majelis hakim kepada Mantan Politikus PDIP itu.

“Setidaknya jika kita tetap mengikuti konstruksi dakwaan yang dilakukan oleh KPK, maka hukuman maksimal yaitu seumur hidup,” katanya.

Oleh sebab itu vonis yang hanya dijatuhkan 12 tahun penjara kepada Juliari, menurut Yuris tetap jauh dari rasa keadilan. Pasalnya tindakan Juliari telah melukai dan membuat masyarakat semakin susah disaat pandemi Covid-19.

“Vonis tersebut tetap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kita semua tahu korupsi yang dilakukan di tengah kondisi yang sulit dan susah. Bansos yang diharapkan menjadi penyambung hidup masyarakat justru menjadi bancakan,” kata Yuris saat dihubungi, Senin (23/8).

“Meskipun putusan hakim sudah di atas tuntutan jaksa, tapi kita juga soroti bahwa sejak awal tuntutan itu terlalu rendah. Bahkan jika melihat proses pemeriksaan, beberapa pihak yang diduga terlibat juga tidak dijerat,” lanjutnya.

(*/mdk/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *