oleh

Terapkan PPKM, Keluar Masuk Wilayah TTS, Ini yang Harus Dilakukan

SoE, RNC – Bupati TTS, Egusem P. Tahun mengeluarkan surat edaran Nomor: PBPBD.01/303/V/2021 tertanggal 5 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten TTS.

Dalam surat edaran tersebut, ada 11 poin penting yang ditekankan oleh Bupati Tahun. Bupati Tahun menekankan agar semua masyarakat TTS taat protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam Perbup TTS Nomor 45 Tahun 2020.

Selain itu, guna meminimalisir tingkat penyebaran covid-19 dari luar daerah, Bupati juga menekankan tentang pemeriksaan di pintu masuk wilayah TTS. Hal itu untuk memastikan setiap pelaku perjalanan yang masuk atau keluar Kabupaten TTS wajib memakai masker dan melakukan tes suhu badan.

Dinas Kesehatan juga diminta untuk mendata para pelaku perjalanan sesuai alamat serta menyertakan nomor telepon masing-masing untuk mempermudah dalam pemantauan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta untuk berkoordinasi dengan Sat Pol PP, Polres TTS, Kodim 1621 TTS guna penerapan PPKM itu.

Bupati juga menekankan peran serta Lurah dan Kepala Desa dalam melaporkan setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kelurahan atau Desa masing-masing.

Bupati TTS, Egusem P. Tahun yang ditemui di rumah jabatan Bupati, Jumat (7/5/2021) menegaskan, bagi setiap pelaku perjalanan yang ingin ke wilayah Kabupaten TTS atau ke luar wajib menunjukkan surat bukti rapid tes atau sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Kita tidak tutup total, tapi kita buka bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan,” ujar Tahun.

Menurutnya, pemberlakuan pembatasan itu guna meminimalisir arus mudik menjelang lebaran Idul Fitri.

“Penerapan PPKM ini berlaku sampai tanggal 17 Mei nanti. Kita akan tinjau kembali setelah itu,” jelas Tahun.

Bupati TTS, Egusem P. Tahun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *