oleh

Terkait Kasus Sambo, BKH Usul Kapolri Diberhentikan Sementara

Jakarta, RNC – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) menyeret banyak nama di Polri. Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” ujar politikus Partai Demokrat itu dalam rapat kerja dengan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022) seperti dilansir Republika.co.id.

Menurut dia, penonaktifan Kapolri harus dilakukan. Hal itu lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan yang berbeda. Pada awal laporannya, Polri melalui Divisi Humas menyebut bahwa Yosua mati akibat tembak-menembak dengan Bharada E. “Sementara diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini, supaya objektif dan transparan,” ujar Benny.

Mahfud mengaku, telah menerima informasi dari senior di Polri. Informasi tersebut menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri seakan membuat kerajaan di Mabes Polri lewat posisinya tersebut.

Pasalnya, Sambo memimpin langsung tiga jenderal bintang satu yang memiliki tugas untuk menyelidiki, memeriksa, dan memberikan sanksi. Namun, semua tahapan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dan restu dari Sambo. “Sehingga menjadi seperti kerajaan, seperti mabes di dalam mabes. Ceritanya para senior itu,” ujar Mahfud.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto merespons pertanyaanya soal kapan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Korps Polri. Menurut Agung, dari komunikasi dengan Divisi Propam Polri, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Sambo di institusi penegak hukum tersebut akan segera digelar.

Sidang KEPP, bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Irjen Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP, di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR). “Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan,” ujar Agung di lokasi yang sama.

(*/rpc/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *