Kupang, RNC – Semakin banyak pihak yang merespon penanganan kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1). Terkini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT mengeluarkan 7 pernyataan sikap.
Berikut 7 pernyataan sikap LBH APIK NTT:
1. LBH APIK NTT mengutuk keras pelaku pembunuhan ini, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas.
2. LBH APIK NTT memberikan apresiasi kepada masyarakat atas atensinya pada kasus ini, di mana beberapa anggota masyarakat membentuk tim pencari fakta independen untuk membantu polisi dalam mengungkapkan kasus pembunuhan ini.
3. LBH APIK NTT memberikan apresiasi juga atas kepedulian masyarakat yang diwujudkan dalam opini, pendapat dan analisis melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WA dan platform media sosial lainnya, namun LBH APIK NTT berharap agar segala pendapat opini dan pernyataan lainnya yang disampaikan dapat dilakukan secara bertanggungjawab dan menghindari hoax agar tidak menimbulkan polemik, yang pada akhirnya membuat kasus ini menjadi semakin bias.
4. Sehubungan dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial yang membingungkan, LBH APIK NTT berharap semua pihak dapat menahan diri dalam memberikan komentar dan opini, sambil menunggu pernyataan resmi dari pihak yang berwewenang. Untuk itu pula, LBH APIK NTT berharap agar aparat polisi secara transparan menyampaikan perkembangan kasus pada pihak yang berkompeten maupun memberikan informasi kepada publik untuk mencegah banyaknya analisis, opini dan hoax yang tidak pada tempatnya.
5. LBH APIK NTT memberikan apresiasi kepada aparat hukum dalam hal ini Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Polda NTT yang telah melakukan koordinasi untuk mengungkap kasus ini. Bahkan aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk membuat terang kasus pidana ini. Berharap agar aparat kepolisian terus bersikap profesional dan cepat dalam menangani kasus pembunuhan ini yang menyita perhatian publik.
6. LBH APIK NTT akan terus memberikan support kepada aparat polisi agar bertindak profesional terutama dalam menetapkan orang-orang yang disangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti bukti yang kuat. LBH APIK NTT berharap aparat polisi tidak berhenti pada pengakuan terduga pembunuhan yang menyerahkan diri, namun perlu secara serius menggali bukti-bukti untuk menemukan, apakah kasus ini dengan tersangka tunggal ataukah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
7. Kasus pembunuhan ibu dan anak ini semakin mempertegas bahwa perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan. Dalam catatan LBH APIK NTT, kasus dominan di NTT adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kasus kekerasan seksual. Untuk itu LBH APIK NTT berharap, dengan kasus ini, masyarakat bisa menjadi aware pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diharapkan tidak hanya peduli melalui komentar di media sosial (dunia maya), namun bisa bersama-sama dalam kesehariannya untuk menjadi duta anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di dunia yang nyata.
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH dalam rilisnya kepada RakyatNTT.com, Minggu (5/12/2021) mengatakan patut disyukuri di tengah lambatnya proses hukum, pada Kamis (2/12/2021) terduga kasus pembunuhan menyerahkan diri ke polisi. Terduga pembunuhan ibu dan anak, telah mengakui perbuatannya.
Dijelaskan, penyerahan diri dan pengakuan terduga pelaku pembunuhan merupakan progress yang positif dalam upaya membuat terang sebuah kasus tindak pidana. “Namun perlu dipikirkan aspek-aspek lain yang menjadi motif di balik penyerahan diri tersebut, mengingat korban masih memiliki hubungan erat dengan terduga yang menyerahkan diri,” kata Ansy.
Berdasarkan liputan media, lanjut Ansy, korban adalah mantan kekasih dan anak biologis terduga pelaku pembunuhan. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini perlu dilakukan dengan penggalian dan pencarian bukti yang mendalam agar ditemukan motif dan pelaku yang sesungguhnya berdasarkan alat bukti yang ada. (*/rnc)