oleh

Terkait PHK Karyawan TIMEX, Ombudsman: Dugaan Makelar Perkara, Laporkan ke Bawas MA

Kupang, RNC – Tim pemeriksa pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menemukan penyebab dari dugaan mengendapnya berkas perkara kasasi hubungan industrial antara Sabarudin Mahmud melawan PT Timor Ekspress Intermedia (TIMEX).

Berkas kasasi ini telah dikirimkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Kupang ke Mahkamah Agung (MA) RI sejak tahun 2017, namun baru diterima MA pada 21 September 2021.

Ironisnya, MA baru menerima surat ini setelah persoalan ini ramai diberitakan media massa di Kupang. Pengamat hukum, Mikhael Feka, SH.,MH., kepada wartawan di Kupang, belum lama ini, menegaskan bahwa persoalan ini sesungguhnya terkait pada asas profesionalisme.

“Saya apresiasi Kepala PN yang membentuk tim itu. Semoga tim tersebut bekerja secara profesional dan independen dan hasilnya harus diketahui publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata Mikhael yang juga akademisi pada Unwira Kupang itu.

Mikhael kembali menegaskan bahwa seharusnya setelah 14 hari pembacaan putusan maka perkara tersebut sudah inkrah. “Itulah kelemahan hukum kita yang tidak mengatur secara tegas soal berapa lama MA memeriksa dan memutuskan perkara kasasi, sehingga apabila kejadian seperti ini maka apabila pernyataan kasasi masih dalam tenggang waktu 14 hari maka kejadian ini mengikuti petunjuk MA,” jelas Mikhael lagi.

Terkait persoalan ini, Mikhael berharap harus mendapat atensi MA agar para pihak segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara, Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH., kepada wartawan, mengatakan, persoalan ini harus dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) MA-RI agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap permasalahan ini, hanya ada dua kemungkinan yaitu pertama, berkas lengkap dari pemohon tetapi PN Kupang belum kirim ke MA sesuai batas waktu yang ditentukan. Kedua, berkas terkirim namun bagian persuratan MA tidak meneruskan surat ke pejabat yang dituju. Atas kedua kemungkinan ini, makelar perkara bisa saja masuk melalui pegawai PN Kupang atau pegawai MA. Karena itu perlu dilaporkan ke Badan Pengawasan MA supaya diperiksa agar clear,” kata Darius.

“Sesuai prosedur di kami, laporan seperti ini harus dilaporkan terlebih dahulu ke Bawas MA. Jika Bawas MA tidak menindaklanjuti laporan tersebut, boleh dilaporkan ke kami, dalam waktu 14 hari di Bawas MA,” lanjut dia.

Untuk diketahui, MA-RI pada 27 September 2021 telah menyurati Ketua PHI Kupang.

Dalam surat itu, MA RI menyampaikan bahwa terdapat kekurangan dalam berkas perkara yang baru saja diterima. “Sehubungan dengan diterimanya oleh Mahkamah Agung RI, berkas permohonan Kasasi perkara PHI No. 13/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Kpg dalam perkara antara PT Timor Ekspress Intermedia melawan Sabarudin Mahmud yang dikirim ke MA RI, melalui Surat Pengantar tanggal 13 Juni 2017 No. W-26-U1/899/PHI.04.10/VI/2017, maka dengan ini diberitahukan bahwa perkara tersebut setelah ditelaah ternyata terdapat kekeliruan, yaitu: Surat Kuasa Pemohon Kasasi tertanggal 2 Desember 2016 (seperti tercantum pada memori kasasi) tidak terlampir. Softcopy tanda terima memori Kasasi dan kontra memori kasasi tidak terlampir. Berkenan dengan hal tersebut di atas, mohon dalam waktu 14 hari setelah diterimanya surat ini mengirimkan perbaikan tersebut kepada Mahkamah Agung RI. Demikian untuk diperhatikan,” demikian isi surat MA RI Nomor: 380/PAN/HK.03/Pkr/IX/983.KP/PHI/2021 perihal kelengkapan berkas perkara Kasasi PHI No.13/Pdt.Sus PHI/2016/PN.Kpg yang ditanda tangani olrh Panitera Muda Perdata Khusus, Dr. H. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum, MM.

Surat ini ditembuskan kepada Panitera MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, PT Timor Ekspress Intermedia, dan Sabarudin Mahmud.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2021), mengatakan, berkas perkara Kasasi dimaksud baru diterima MA pada 21 September 2021. “Kami menduga berkas itu disimpan di PN Kupang selama 4 tahun. MA akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan PN Kupang untuk memeriksa dan mengevaluasi persoalan ini,” tegas Sobandi.

Menurut Sobandi, berkas perkara ini baru diterima setelah persoalan ini ramai diberitakan di media massa. “Laporkan saja ke Ketua PN dan Ketua Tinggi supaya diperiksa dan dilakukan pembinaan,” kata Sobandi lagi dengan suara meninggi.

Sobandi mengaku belum mengecek kebenaran surat MA yang dikirimkan ke pengacara Sabarudin Mahmud. “Saya belum cek. Kepala PN Kupang sedang melakukan pemeriksaan. Belum tentu palsu (surat MA ke pengacara Sabarudin Mahmud). Percayakan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara Ketua PN Kelas IA Kupang, Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.H., saat dikonfirmasi, mengaku telah membentuk tim untuk memeriksa persoalan ini.

“Kami ada bentuk tim untuk lacak dan periksa, kenapa sampai seperti ini. Kami juga terkejut kemarin dapat kabar seperti itu, karena saya sudah periksa administrasi pengiriman pos ada ekspedisinya. Tapi kenapa berkas baru sampai, itupun belum seluruhnya. Maka ada dibentuk tim untuk melacak dan periksa,” kata Johnson.

Panitera Muda PHI Kupang, Yaret Sungkono, SH., yang dikonfirmasi, juga mengatakan, pada surat pengantar yang dikirimkan, dia sudah melampirkan tanda terima pos di tahun 2017 untuk pengiriman.

“Jadi kalau diendap di PN Kupang tidak mungkin, karena tanda terima posnya sudah ada di tahun 2017,” jelas Yaret.

Dia melanjutkan, sejak dirinya masuk ke PHI Kupang pada bulan Juli 2021, Panmud yang lama telah melaporkan kendala berkas tersebut.

Untuk itu dia lalu menyurati MA guna menanyakan terkait berkas tersebut dan tembusannya disampaikan ke pengacara para pihak.

“Dalam surat ada lampiran tanda terima pos, surat pengantar dan ada surat di tahun 2020 menanyakan berkas tersebut,” jelas dia.

Terpisah, Martinus Lau, SH., selaku pengacara Sabarudin Mahmud, saat dikonfirmasi, mengatakan, dirinya siap memenuhi permintaan MA RI sesuai surat yang telah diterimanya tersebut.

“Saya sudah siapkan apa saja yang diminta MA RI dalam suratnya. Segera kita serahkan,” kata Martinus Lau, Senin (4/9/2021).
Menurut Martinus yang juga mantan jurnalis di Kupang itu, saat memasukan berkas kontra memori kasasi ke PHI, sudah dilakukan pemeriksaan kelengkapannya, sehingga sangat disayangkan jika setelah 4 tahun baru disampaikan bahwa terdapat kekurangan.

“Apakah berkas-berkas yang disebutkan menjadi kekurangan itu hilang di jalan, saya belum tahu. Intinya sekarang kami penuhi dulu permintaan MA dalam surat tertanggal 27 September itu,” tambahnya. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *