Kupang, RNC – Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan hukuman 20 tahun bagi terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Ira merupakan terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee. Sidang putusan digelar pada Jumat (3/3/2023) di Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam amar putusan majelis hakim mengatakan setelah adanya musyawarah, telah terpenuhi melakukan tidak pidana menganjurkan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 20 tahun kepada terdakwa Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua.
Sidang dengan agenda putusan majelis hakim ini disampaikan hakim ketua Wari Juniati dalam persidangan di ruang Cakra PN Kupang. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwa terbukti menganjurkan suaminya, Randi Badjideh sehingga dilakukan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Persidangan ini dihadiri oleh majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sedangkan terdakwa memgikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Kupang.
Pembelaan Terdakwa
Ali Antonius, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Ira Ua minta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee untuk menjatuhkan putusan atau vonis bebas kepada terdakwa Ira Ua.
Permintaan ini disampaikan Ali Antonius bersama tim penasihat hukumnya saat membacakan pledoi atau pembelaan kepada Ira Ua, dalam persidangan akhir pekan lalu, di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
“Bahwa menurut penilaian kami tim penasihat hukum terdakwa, dari semua fakta yang terungkap dipersidangan ini si terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang telah didakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ali Antonius.
Pledoi ini diyakini penasihat hukum, karena pihaknya yakin terdakwa tidak pernah memiki niat seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
“Oleh karena kami yakin dia tidak pernah melakukan itu. Maka kami dalam pledoi kami meminta majelis hakim untuk membebaskan dia (terdakwa) dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” tandasnya.
Antonius menambahkan, untuk unsur kesengajaam sesuai tuntutan penuntut umum, tidak ada terbukti sepanjang persidangan ini berlangsung.
“Terkait dengan unsur kesengajaan dari penuntut umum, itu menurut kami tidak ada niat dan mensreanya sedikitpun. Untuk itu. Unsur-unsur tidak ada keinginan, tidak ada kemanuan, tidak ada kehendak. Karena semua itu manivestasi dari satu kesengajaan,” tegasnya.
Menurutnya, kliennya terdakwa Ira Ua yang juga isteri dari Randi Badjideh telah melarangnya untuk berhubungan dengan korban, namun Randi Badjideh tidak mengindahkan apa yang telah dilarang oleh kliennya.
“Ira sendiri telah melarang Randi untuk berhubungan dengan korban, tetapi si pelakunya sendiri lakukan atas kehendaknya sendiri tanpa sepengetahuan, tanpa diketahui Ira dan malah dari tindakan pelaku terdakwa mengalami sengsara saat ini,” tambahnya.
Dalam pledoi terdakwa, meminta majelis hakim dan memohon kalau dia tidak bersalah.
Saat pembelaan pribadi, terdakwa Ira Ua terlihat menitikkan air mata, karena tidak pernah terbayang Randi Badjideh bisa membuatnya hingga dipenjara.
Ia juga menyampaikan, walaupun Randi seorang yang tukang selingkuh, ia masih memberikan maaf kepadanya.
“Walaupun saya tahu orang yang berselingkuh akan sulit untuk meninggalkan itu. Randi tidak pantas untuk saya dan Nadira, lebih baik saya dan anak saya sakit dan disakiti dan kemudian bahagia berdua di kemudian hari,” tandasnya.
Ia menyebutkan kalau ia adalah seorang istri yang menjadi korban. “Saya juga ingin melindungi keluarga dan anak saya. Kenapa dia (Randi Badjideh) bisa begitu mama, papa, Ira mau pulang. Saya dibully bahkan anak saya juga dibully, saya tahu itu. Namun saya harus kuat karena untuk anak perempuan saya,” tuturnya.
Sampai sekarang, ia mengaku tidak mengetahui di mana kesalahannya. “Yang mulia hakim, untuk perbuatan tidak menyenangkan di persidangan itu untuk membela diri saya,” tambahnya.
“Bila ada tindakan yang tidak berkenan saya minta maaf yang mulia, saya menyesal menikah dengan Randi. Walaupun saya diselingkuhi saya tahan, tetapi kenapa saya sampai dibuat begini. Saya tidak mengetahui, Randi masih punya hubungan dengan Ate (korban),” tandanya.
Ayah Nadira (Randi Badjideh), ujarnya, telah diputus hukuman mati. “Biarkan saya yang akan mendampingi anak saya dalam tumbuh kembangnya,” pintanya.
“Saya tidak pernah menyesal menjadi seorang ibu untuk Nadira, yang mulia sebagai seorang mama tolong lihat saya sebagai seorang anak, yang membutuhkan pertolongan. Saya tahu banyak orang di luar meminta saya untuk dihukum, bahkan mereka tidak melihat fakta persidangan pula. Yang mulia, anda perpanjangan tangan Tuhan di dunia, tolong saya yang mulia saya seorang ibu bagi Nadira,” urai Ira Ua.
Ia mengaku lelah dengan semua ini. “Saya minta maaf untuk semua ini Tuhan, apabila saya menghilangkan Ate dan anak Lael, dan terlibat dan mempunyai peran, saya bersumpah meminta Allah mencabut nyawa saya. Kenapa anda-anda semua yang memfitnah saya, semoga Tuhan membalaskan semuanya kepada anda,” tandasnya.
Hakim yang mengadili Ira Ua terdiri dari Hakim Ketua Wari Juniati dan hakim anggota satu, Sarlota Marselina Suek, hakim anggota dua, Florence Katerina, hakim anggota tiga, Conselia Ina L. Palang Ama dan hakim anggota empat, Sisera S. N. Nenohayfeto.
Jaksa penuntut umum, Herman Deta dan Herry C. Franklim sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa Ali Antonius, Dicky Ndun dan yang lainnya. (*/dig/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com