oleh

Terobosan Disdukcapil Ende: Konsolidasi NIK dan KK secara Online

Ende, RNC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende membuat gebrakan baru di tengah meningginya angka positif covid-19. Inovasi yang dilakukan, yakni mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan online konsolidasi NIK dan KK.

Masyarakat dapat mengakses secara langsung website Disdukcapil Kabupaten Ende yakni https://disdukcapil.endekab.go.id. Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare, Senin (19/7/2021) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan konsolidasi database NIK dan KK yakni proses menyesuaikan data yang tertera pada dokumen kependudukan dan catatan sipil yang paling mutakhir ke data center kependudukan nasional Indonesia.
Hal ini sering disebut dengan meng-online-kan NIK dan Kartu Keluarga akibat tidak terdaftar pada instansi pemanfaatan Data Kependudukan Nasional seperti:
1. Tidak bisa mendaftar CPNS
2. Tidak bisa mengurus BPJS
3. Tidak bisa mengurus rek bank
4. Tidak bisa mendaftar SIM
5. Tidak terdata di DAPODIK
5. Tidak bisa mendaftar kartu seluler prabayar
dll.

“Jadi bagi warga Kabupaten Ende, jika data NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sudah sesuai dengan KTP-el dan KK namun data masih tidak ditemukan atau tidak sesuai/tidak terdata/tidak bisa mengurus pada aplikasi layanan online maka pemohon di rumah saja dan cukup mengakses website dan mengisi formulir elektronik,” katanya.

Caranya sangat mudah, cukup akses website Disdukcapil Kabupaten Ende yakni https://disdukcapil.endekab.go.id. Selanjutnya klik pilih menu ‘KONSOLIDASI NIK DAN KK ONLINE”. Siapkan Kartu Keluarga lalu isi formulir elektronik, foto/scan kartu keluarga dan lakukan upload/unggah lalu kirim dan selesai.

Lambertus menambahkan layanan ini memudahkan dan membantu masyarakat dalam mengurus pendaftaran CPNS.

Selain inovasi konsolidasi NIK dan KK online, Disdukcapil Ende juga sudah memiliki inovasi layanan online seperti permohonan/pengajuan pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak secara online.

“Jika anda mengalami kesulitan bisa menghubungi layanan Pengaduan dan Pertanyaan Dukcapil Kabupaten Ende berbasis SMS Center dan WhatsApp di Nomor 0813 1975 0033 sesuai dengan motto Dukcapil “Biarkan kami tetap bekerja demi anda, dan kami minta kalian di rumah saja demi kami,” kata Lambertus. (rnc16)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 komentar