Kupang, RNC – Berkas acara pemeriksaan tersangka Irawaty Astana Dewy Ua alias Ira Ua, dalam kasus pembunuhan Astry Manafe dan Lael Maccabe, telah memenuhi Tahap I. Walau telah ditetapkan turut serta dalam pembunuhan itu, Ira belum juga mengakui sejumlah bukti yang dinyatakan penyidik.
Dalam Konferensi Perss yang digelar di Ruang Bidang Humas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore, Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi mengatakan, pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan Tahap I telah diselesaikan penyidik ke Kejaksaan Tinggi NTT. “Berkas pemeriksaan sudah Tahap I hari ini ke Kejaksaan,” ujar Patar singkat.
Tersangka Ira Ua pun secara resmi sudah ditahan sejak dua hari sebelumnya, saat memenuhi panggilan setelah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, dimana gugutan tersangka Ira ditolak. “Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada 24 – 25 Mei, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Patar.
Ia menambahkan, Ira ditetapkan sebagai tersangka dengan landasan bukti – bukti yang belum diakui oleh tersangka. Walaupun demikian, penyidik tetap yakin karena telah diperkuat dengan bukti, kalau ada keikutsertaan Ira dalam pembunuhan ibu dan anak tersebut yang sebelumnya telah diakui suaminya, tersangka Randy Badjideh. “Pada saat BAP, kita diperkuat di alat bukti keterangan saksi, saksi ahli, dan keterangan bukti digital (screen shoot),” sebut Patar.
Dengan demikian, tersangka Ira Ua disangkakan terjerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP ayat 1, Junto Pasal 80 ayat 3 dan junto Pasal 76c, Undang – undang Nomor: 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 221 ayat 1 KUHP. Sayangnya, pada kesempatan itu tersangka Ira Ua tidak diperkenankan untuk diwawancarai awak media. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com