Jakarta, RNC – Kuasa hukum Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi menegaskan kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Bapak dan ibu Orient adalah WNI asli juga sehingga tidak diragukan lagi asal-usulnya.
“Orient adalah WNI putra asli Kupang yang tidak pernah kehilangan WNI dan WNI sejak lahir dan tidak pernah terputus. Berdasarkan asas ius sanguinis atau law off the blood, kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Berdasarkan UU, dan karena Orient yang lahir dari ayah dan ibu WNI dan memiliki dokumen terdokumentasi dalam bentuk KTP aktif, maka berdasarkan hal tersebut maka yang lahir dari ayah dan ibu WNI maka de facto dan de jure adalah WNI,” kata Paskaria dalam sidang secara daring di MK, Senin (15/3/2021).
Paskaria mengungkapkan, Orient tidak pernah mengajukan pencabutan hak/pelepasan kewarganegaraan. Tidak ada laporan kewarganegaraan ganda selama proses pilkada dan sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan Indonesiannya. Oleh karenanya, Orient adalah WNI yang patut dilindungi hukum.
Lalu bagaimana Orient dapat kewarganegaraan AS? “Adalah pemenuhan administrasi dalam pekerjaannya bukan karena keinginan hatinya. Setelah lulus, ia menyelesaikan pendidikannya di AS dan bekerja di AS,” kata Paskaria.
Setelah lulus, Orient bekerja di AS pada 1997. Ia kemudian menikah dengan warga negara AS pada tahun 2000.
“Berdasarkan itu ia memperoleh Green Card pada tahun 2000,” ujar Paskaria.
BACA JUGA: Diskusi soal Kewarganegaraan Orient, Tidak Boleh Memecah Belah Masyarakat Sarai
Pada tahun 2006, Orient mulai bekerja sebagai pada sebuah perusahaan di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkalan Laut AS dan kapal minyak. Karena itu, dia diwajibkan berkewarganegaraan AS.
“Oleh karena pekerjaan yang sangat rahasia tersebut, maka karyawan wajib memperoleh kewarganegaraan AS,” tutur Paskaria.
Guna memenuhi syarat administrasi tersebut, perusahaan tempat Orient yang mengurusi kepengurusan itu. Namun, dia menegaskan, Orient tidak pernah melepaskan ke-WNI-nya
“Dan bukan keingian pribadi Orient,” kata Paskaria menegaskan.
Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata. Bila dihubungkan dengan kasus Orient, maka kliennya bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS, tapi hal itu tidak dilakukan.
“Status Orient tidak pernah berniat mengganti kewarganegaraannya,” cetus Paskaria.
Paskaria juga menegaskan Orient sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WN AS pada 5 Agustus 2020 atau beberapa bulan sebelum pilkada. Oleh sebab itu, tim hukum Orient meminta MK menolak gugatan pemohon dan memenangkan kliennya sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas Paskaria.
(*/dtc/rnc)