oleh

Tiga Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Bebas, Disambut Isak Tangis Keluarga

Kupang, RNC – Sidang pembacaan putusan atas perkara keterangan palsu terhadap tiga terdakwa yakni, Ali Antonius, Dzulkarnaen Djuje dan Harum Fransiskus di Pengadilan Tipikor Kupang (16/3/2021) berlangsung dramatis.

Majelis hakim menyatakan ketiganya bebas dan dikeluarkan dari tahanan. Ali Antonius dari tahan Polda, sedangkan Dzulkarnaen Djuje dan Harum Fransiskus dari Rutan Kupang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino, Hakim Anggota Liwar Awang dan Gustap Marpaung.

Putusan bebas tersebut disambut tangisan ketiga terdakwa dan keluarga yang menyaksikan pembacaan putusan.

Disaksikan RakyatNTT.com, pembacaan putusan terhadap terdakwa Djualkarnaen Djuje dan Harum Fransiskus digelar terpisah dengan terdakwa Ali Antonius.

BACA JUGA: Ali Antonius Harus Diproses Terlebih Dahulu di Dewan Kehormatan Advokat

Pembacaan putusan perkara terdakwa Djualkarnaen Djuje dan Harum Fransiskus dilakukan terlebih dahulu baru menyusul terdakwa Ali Antonius.

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menilai JPU dalam mendakwakan perkara terhadap ketiga terdakwa tidak mencermati secara jelas dan lengkap penerapan pasal dalam hukum formil dan materil.

Pemberitaan sebelumnya, Antonius Ali didakwa penyidik Kejaksaan NTT terkait adanya kesaksian palsu yang dilakukan kedua terdakwa Zulkarnaen Djudjue dan Fransiskus Harum, dimana mereka diarahkan oleh terdakwa Ali Antonius sebelum mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam kasus pengalihan aset tanah negara di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar.

Ali Antonius bertindak sebagai Kuasa Hukum Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.

(rnc20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *