Kupang, RNC – Aset Pemerintah Kota Kupang berupa laptop yang menjadi temuan BPK belum semuanya dikembalikan. Hingga Rabu (24/6/2020)m baru 7 orang yang mengembalikannya. Sekretariat DPRD masih menunggu 18 laptop lainnya dari total 25 unit laptop hingga 30 Juni.
BACA JUGA: Jadi Temuan BPK, Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Diminta Kembalikan Laptop
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi saat diwawancarai RakyatNTT.com di ruang kerjanya, Rabu kemarin mengatakan sesuai laporan dari stafnya, baru 7 aset laptop yang dikembalikan. Hingga saat ini pihaknya masih menghubungi setiap oknum dewan periode 2014-2019 untuk segera mengembalikannya. “Kita usahakan sampai semua kembali,” katanya.
Ia menyebutkan 7 anggota dewan pada masa itu yang memegang laptop dan telah mengembalikannya yakni Daniel Hurek, Elia Salean, Maurits Kale Lena, Viktor Haning, Yuvensius Tukung dan Jabir Marola. “Satunya lagi saya kurang hafal,” kata Adrianus.
Oleh karena itu, masih tersisa 18 orang belum mengembalikan aset yang menjadi temuan BPK itu. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyurati para anggota dewan masa itu agar segera mengembalikannya.
Menurutnya, laptop tersebut adalah aset milik daerah sehingga tidak bisa dimiliki secara pribadi, kecuali tidak lagi efisien digunakan untuk kedinasan. Apabila mau mendapatkan barang tersebut tentu ada mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua anggota yang masih aktif sekalipun akan kembalikan dan akan digunakan kembali oleh anggota tersebut. Dari semua laptop ada yang mengalami kerusakan kecil akan kita lakukan perbaikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Jadi Temuan BPK, Baru 3 Anggota DPRD Kota Kupang yang Kembalikan Laptop
Ia pun menyampaikan, pengembalian aset berupa laptop itu harus dilakukan secepatnya dalam bulan Juni ini. Pasalnya tenggang waktu pemeriksaan berlangsung 60 hari.
“Kita akan menunggu dan mempertimbangkan situasi seperti sekarang ini, bagaimana pun caranya kita akan mempertegas untuk bisa kembalikan secepatnya,” pungkasnya. (rnc04)