Kupang, RNC – Polemik ditutupnya akses jalan ke Pantai Namosain di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang akhirnya tuntas. Pihak Toko NAM menerima permintaan warga untuk membuka akses ke pantai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kupang, Senin (16/12/2024).
Pantauan RakyatNTT.com, RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kupang itu dihadiri para anggota dewan, warga Kelurahan Namosain, perwakilan Pemerintah Kota Kupang, para aktivis Aliansi Pembela Akar Rumput yang tergabung dari PMKRI dan IPF. Selain itu, hadir pihak Toko NAM yang diwakili kuasa hukum, Fransisco Bessie.
Dalam RDP itu, perdebatan berjalan cukup alot, namun akhirnya para pihak sepakat dengan Toko NAM untuk membuka akses jalan selebar 2 meter menuju pantai Namosain.
“Prinsipnya saya sebagai pimpinan DPRD berterima kasih kepada pihak Toko NAM yang menerima, sehingga kemudian membuka bahkan menyiapkan akses jalan ke Pantai Namosain untuk masyarakat bisa mengakses,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola kepada media ini.
Ia mengatakan, ini menjadi pengalaman bagus ketika DPRD berhasil melaksanakan perannya menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga. Selain itu, setelah jalan dibuka, DPRD akan memperjuangkan anggarannya agar bisa diaspal. “Kami ini wakil rakyat dan kami prinsipnya menerima setiap aspirasi rakyat. Dan kami pastikan tetap ada untuk rakyat, apalagi khusus kasus Namosain ini adalah kepentingan masyarakat nelayan di Alak,” tambahnya.
Mewakili Aliansi Pejuang Akar Rumput, Ketua IPF, Joy Sadipun mengapresiasi DPRD dan Pemkot Kupang yang merespon baik perjuangan masyarakat Namosain. Ia mengaku terharu atas perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan tersebut. “Saya terharu karena melalui perjuangan panjang warga baru bisa mendapatkan akses jalan masuk ke laut. Terima kasih untuk DPRD,” ungkap Joy. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com