Jakarta, RNC – Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 resmi dikeluarkan. Hal ini mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Daerah Tertinggal
No More Posts Available.
No more pages to load.