Kupang, RNC – Terpidana kasus penghinaan, Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH) menolak untuk ditahan. Ia pun mendatangani berita acara penolakan pelaksanaan putusan pengadilan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kamis
Kupang, RNC – Kuasa Hukum Prof. Prof. Yusuf Leonard Henuk, Firdaus Tarigan, S.H.,SE.,MM angkat bicara soal penangkapan kliennya oleh aparat Kejaksaan Negeri Taput, Kamis (25/8/2022). Menurutnya, tindakan jaksa membuktikan bahwa
Kupang, RNC – Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung. Dilansir
Medan, RNC – Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk dikabarkan ditangkap kejaksaan. Prof Henuk sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput). “Bahwa pada hari
Kupang, RNC – Prof. Yusuf Leonard Henuk resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Henuk menjadi DPO dalam kasus dugaan penghinaan. Melansir digtara.com, Kasi
Kupang, RNC – Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan eksekusi terhadap Welly M. Dimoe Djami selaku Kepala Sekolah
Kupang, RNC – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas terdakwa Ali Antonius. Ali Antonius dibebaskan dalam dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai