Kupang, RNC – Pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang berinisial IGKP (56), kini mendekam di tahanan Polda NTT karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pidana
No More Posts Available.
No more pages to load.