Jakarta, RNC – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara. Ancaman penjaranya paling lama satu tahun enam bulan. Dalam draf RKUHP 30 November
RKUHP
No More Posts Available.
No more pages to load.