Jakarta, RNC – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus. Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tenaga honorer
No More Posts Available.
No more pages to load.