oleh

TPDI Soroti Pergantian Nama Unipa Maumere, Rektor Sebut Didorong oleh Menteri

Jakarta, RNC – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyoroti pergantian nama Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere menjadi Unipa Indonesia. Ia mengatakan ada konsekwensi hukum dari pergantian nama tersebut.

Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Senin (11/10/2021), Petrus mengatakan untuk mengubah nama suatu subyek hukum, diatur secara khusus di dalam Undang-Undang atau melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Korporasi yang bersangkutan.

Menurutnya, sebagai lembaga publik di bidang Pendidikan Tinggi, maka para Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA Maumere harus menjelaskan secara terbuka hal ikhwal munculnya nama UNIPA Indonesia. “Karena apapun alasannya, perubahan nama tidak dapat dilakukan seenaknya sendiri, karena nama UNIPA Maumere selain sudah dilahirkan melalui Akta Pendirian UNIPA, juga Pemda Sikka selaku pemilik dan jabatan Bupati Sikka secara ex officio duduk sebagai Pembina Yayasan UNIPA harus dimintai persetujuannya,” kata Petrus.

Ia menjelaskan, persoalan nama UNIPA Maumere sangat terkait erat dengan sejarah pendirian Yayasan UNIPA. Selain itu, tentang siapa sesungguhnya pemilik UNIPA hingga saat ini. Para stakeholders masih malu-malu menegaskan atau secara terbuka mendeclare ke publik. Selain itu, Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA bukanlah sebagai pemilik Yayasan, melainkan adalah pekerja atau pengabdi di Yayasan UNIPA yang merupakan milik Pemda Sikka.

Petrus menjelaskan selama ini publik Sikka selalu dicekoki dengan informasi yang tidak benar tentang status pemilikan UNIPA, padahal untuk menjawab dan membuktikan UNIPA itu milik siapa sangatlah mudah, cukup  dengan membaca lembar pertama “cover depan” Proposal Pembentukan Panitia Pendirian Universitas Negeri Nusa Bunga Flores Maumere, maka sudah nampak tulisan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus. Artinya UNIPA adalah milik Pemda Sikka.

“Kemudian jika kita buka lembaran Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor : 168a TAHUN 2003, tanggal 15 Agustus 2003; maka pada Lembar Kedua akan kita temukan salah satu Diktum Keputusan Bupati Sikka bahwa “Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Sikka TA-2003 Dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Sosial Setda Kabupaten Sikka,” jelas advokat senior Peradi itu.

Tidak Pernah Beralih Kepemilikan

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan, sejarah perjalanan Universitas Nusa Nipa penuh lika-liku. Semula akan diberi nama Universitas Nusa Bunga, kemudian batal dan berubah menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa. Itu pun batal dan terakhir tahun 2004, serta merta berubah menjadi YAYASAN NUSA NIPA yang mengubah secara fundamental status badan hukum dan pemilikannya yaitu Pemda Sikka.

Sejarah pemilikan UNIPA terdokumentasi dengan baik di Pemda Sikka dan DPRD Sikka, sehingga  siapapun yang berkehendak untuk membelokan jejak pemilikan UNIPA dengan itikad buruk dengan cara memanipulasi data pemilikan, sudah pasti terdeteksi dan mudah dilacak sehingga cepat atau lambat pasti akan diperhadapkan dengan proses hukum pidana, entah karena pemalsuan data melalui Akta Perubahan dengan tujuan memiliki aset Yayasan UNIPA secara melawan hukum (korupsi).

Menurutnya, ada beberapa dokumen menunjukkan bahwa Bupati Sikka ketika itu (Aleks Longginus) dalam permintaan persetujuan kepada DPRD Sikka tidak mengajukan nama NUSA BUNGA, tetapi sudah diganti dengan nama NUSA NIPA sebagaimana dalam Surat Keputusan DPRD Nomor: 17/DPRD/2003, tentang Persetujuan Pendirian Universitas Nusa Nipa (UNIPA), tanggal  10 Desember 2003 yang memberikan Persetujuan kepada Pemerintah Daerah Sikka untuk mendirikan UNIVERSITAS NUSA NIPA.

Dengan demikian, maka siapapun Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA saat ini, tidak bisa seenaknya mengubah nama UNIPA Maumere menjadi UNIPA Indonesia, karena secara hukum pembentukan dan perubahan nama UNIPA sebagai sebuah peristiwa hukum, harus mendapat persetujuan Bupati Sikka dan tentu saja diawali dengan persetujuan DPRD Sikka untuk mengubah Anggaran Dasar Yayasan UNIPA, meskipun sekedar mengganti nama.

Respon dari Rektor

Dilansir dari SuaraSikka.com, Rektor Unipa Indonesia Angelinus Vincentius menjelaskan pergantian nama Unipa Maumere menjadi Unipa Indonesia karena dorongan dari banyak pihak. Ia menyebutkan ada dorongan dari Kopertis Wilayah VII Denpasar Kementerian Ristek Dikti RI dan BAN PT.

Tak hanya itu, ada juga dorongan dari Mendagri saat itu Tjahjo Kumolo dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu Muhaimin Iskandar. Hal ini yang membuat manajemen mengubah Unipa Maumere menjadi Unipa Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengubahan nama ini bermula pada 2 Mei 2018 lalu. Saat itu digelar rapat senat tentang nama Unipa. Selanjutnya, hasilnya diserahkan kepada rektor dan diusulkan kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa selaku Badan Penyelenggara untuk ditetapkan menjadi Universitas Nusa Nipa Indonesia.

Angelinus menambahkan, ada 5 alasan pergantian nama Unipa. Pertama, pergantian nama dimaksudkan agar Unipa menjadi lebih menarik, mempunyai daya saing sesuai perkembangan terkini, mempunyai branding besar, megah dan maju, yang lebih bernilai jual tinggi terutama bagi generasi Z, para calon mahasiswa baru yang lahir mulai tahun 1996.

Kedua, seperti adagium Latin, nomen est omen, nama adalah tanda. Nomenklatur Universitas Nusa Nipa Indonesia menunjukkan makna yang tegas bahwa Nusa Nipa, nama asli Pulau Flores, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.

Ketiga, proses internalisasi nilai kebangsaan dipandang penting bagi generasi penerus yang ditunjukkan secara eksplisit dengan mencantumkan nama Indonesia setelah nama Universitas Nusa Nipa.

Keempat, penyesuaian nomenklatur tersebut bertujuan agar menjadikan Universitas Nusa Nipa Indonesia bertransformasi menjadi unggul, mandiri, inovatif, berkarakter dan mampu berkiprah di skala nasional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai visi Unipa Indonesia saat ini.

Kelima, iktiar mencapai tujuan tersebut dengan tetap menjaga nilai historis berdirinya Unipa Indonesia yakni Pemkab Sikka dan DPRD Sikka sebagai inisiator dan pendiri.

Kemudian, kata dia, logo Pemkab Sikka tetap digunakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari logo Unipa Indonesia untuk tetap menjaga nilai historis berdirinya Unipa Indonesia seperti simbol Gunung Egon dan nyala obor dalam bingkai perisai. “Jadi sama sekali tidak bermaksud untuk mengaburkan nilai histori yaitu adanya peran utama Pemkab Sikka yang telah berjasa besar dalam mendirikan kampus tercinta ini,” jelas Angelinus.

(*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *