Betun, RNC – Kekerasan fisik dialami seorang ibu rumah tangga di Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, NTT. Ibu yang berinisial ML (54) ini mengalami luka parah karena ditikam suaminya LAS (56) saat ia baru pulang dari pasar.
Diketahui kalau pelaku nekat menikam korban karena tidak mau diceraikan. Korban sebelumnya minta diceraikan karena ada masalah.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 09.30 Wita, di Jalan Raya Kampung Fatukro, Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
“Tersangka LAS sudah merencanakan penganiayaan penikaman terhadap korban,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH, Kamis (17/2/2022) dilansir dari digtara.com.
Sejak pagi, tersangka LAS sudah menunggu korban ML. Kebetulan korban pada setiap hari Rabu belanja di Pasar Kaputu, Kabupaten Malaka.
Pada saat mobil pikap yang ditumpangi korban melintas, tersangka pun menghentikan pikap tersebut. Karena jalan rusak, pikap melaju perlahan-lahan. Tersangka LAS pun mengejar pikap tersebut.
Setelah dekat dengan pikap dan dekat dengan korban yang duduk di atas pikap, tersangka pun menikam korban. Tikaman pisau mengenai lengan kanan korban hingga sobek dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, selanjutnya tersangka LAS melarikan diri.
Karena melihat korban ML mengalami luka serius, Yanuarius Un kemudian membawa korban ML ke Puskesmas Kaputu Kabupaten Malaka untuk selanjutnya dirujuk ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka.
“Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya korban dengan cara mempersiapkan pisau sebelumnya,” tandas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK.
Setelah kejadian tersebut, warga melaporkan ke polisi di Polsek Sasitamean. Aparat Polsek Sasitamean pun mencari dan mengejar tersangka.
Polisi berhasil mengamankan tersangka LAS dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka. Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH MH menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil alih penanganannya ke Polres Malaka dalam rangka percepatan penanganannya. “Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Malaka,” tandas AKP Jamari.
Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan motif penikaman ini adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.
Saat ini tersangka LAS telah ditahan di rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(*/dig/rnc)