Tragis! Seorang Suami di TTS Aniaya Istri hingga Tewas Lalu Dibakar

Headline, TTSdibaca 732 kali

SoE, RNC – Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tega menganiaya istrinya hingga tewas hanya karena masalah ternak ayam. Tak hanya menganiaya, ia juga membakar tubuh istrinya menggunakan dedaunan.

Dilansir dari digtara.com, tindakan biadab ini dilakukan Imanuel Nau (63), warga Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Korbannya atas nama Yosina Selan (60).

Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (1/5/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Awalnya pada Sabtu 16 April 2022 lalu, terjadi keributan antara pelaku dan korban di rumah mereka. Korban dan pelaku cekcok karena korban tidak terima dengan tindakan pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela untuk dipelihara.

Korban makin emosi karena mendapat informasi dari Saul Tkela bahwa ayam yang dititip tersisa 4 ekor. Saul mengaku kalau 3 ekor ayam titipan pelaku hilang dimakan kucing.

Korban pun tidak terima dengan alasan tersebut dan menuduh Saul Tkela telah menjual ayam tersebut. Pada malam itu pelaku langsung datang ke rumah di kebun.

Selanjutnya, Minggu (17/4/2022), sekitar pukul 06.00 wita, korban bersama anaknya Onisius Nau (13) datang memberi makan sapi di dekat kebun. Saat itu korban masuk ke kebun menemui pelaku dan kembali terjadi cekcok.

Karena tidak bisa mengendalikan emosi, pelaku mengambil kayu yang berada di depan pintu masuk rumah kebun kemudian menganiaya korban sebanyak 3 kali. Pukulannya tepat mengenai kepala bagian belakang korban hingga hancur.

Setelah korban dianiaya hingga tewas, pelaku mengambil daun gewang dan kayu kering di sekitar kebun untuk menutup tubuh korban. Kemudian pelaku membakar korban.

Di bawah pohon lontar, korban dibakar hingga 80 persen tubuh korban hangus. Jasad korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter, tepatnya di bawah pohon kabesak masih dalam kompleks kebun.

Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon kabesak ke luar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga.

Berselang 3 hari, pada 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul. Kemudian pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter.

Diameter sumur tersebut diperkirakan 180 centimeter dengan dalam 280 centimeter dan ditutup dengan pelepah gewang. Setelah pembunuhan tersebut, pelaku memberitahukan kepada keluarga bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batuputih.

Keluarga pun mencari korban. Selama pencarian, pelaku juga ikut mencari korban di seputaran Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 16.40 wita, pelaku bersama ketua RT 23 dan mertuanya, Hendrik Selan datang menginformasikan tentang kehilangan korban Yosina Selan di Polsek Amanuban Selatan.

Anggota piket menyarankan untuk mencari lagi di keluarga yang belum didatangi. Pelaku bersama keluarga terus mencari korban namun tidak ditemukan.

Hingga 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 wita, pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan diminta untuk diamankan sementara waktu.

Pada Minggu (1/5/2022), anggota Polsek Amanuban Selatan melakukan interogasi terhadap pelaku. Sesuai hasil interogasi pelaku mengaku telah membunuh korban.

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, Kanit Intelkam Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Bripka Kela Nope langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengembangan hasil interogasi dan mengamankan TKP setelah ditemukan bukti-bukti.

Tim Identifikasi Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Wildan tiba di TKP dan melakukan olah TKP.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pada TKP awal di bawah pohon lontar terdapat tumpukan abu bekas pembakaran. “Pada tempat tersebut ditemukan sisa-sisa pembakaran tulang manusia yang sudah hangus,” ujar Kapolsek Amanuban Selatan saat dikonfirmasi Senin (1/5/2022).

Dari TKP pertama menuju ke TKP kedua sumur yang berjarak sekitar 100 meter. Diameter sumur 170 centimeter, dalam 280 centimeter. “Di dalam sumur tersebut ditemukan sisa tulang pinggul dan paha,” tandas Kapolsek.

Barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres TTS. Pada pukul 22.30 wita, pelaku dibawa oleh Satreskrim Polres TTS menuju ke Mako Polres TTS.

Polisi langsung mengamankan pelaku di Mapolsek Amanuban Selatan serta mengamankan TKP dengan pemasangan police line dan mencari barang bukti di TKP.

“Sesuai hasil interogasi oleh Kapolsek Amanuban Selatan dan anggota piket terhadap pelaku selaku suami korban maka terungkap telah terjadi tindak pidana pemunuhan oleh pelaku/suami terhadap korban/istri,” ujar Kapolsek.

(*/dig/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *