Kupang, RNC – Pemerintah Desa atau Pemdes, diwajibkan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa setiap tahunnya. Jika kepala desa atau perangkat-nya menolak memberikan informasi tentang jumlah dana yang diperuntukkan bagi setiap pembangunan maupun mendukung jalannya pemerintahan di tingkat desa, maka dipastikan sudah ada pelanggaran terhadap hukum yang mengatur tentang informasi.
Kepada RakyatNTT.com, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Agustinus L.B Baja menyampaikan, Pemdes adalah badan publik, sehingga wajib untuk terbuka atau memberikan informasi pengelolaan keuangan bahkan pembangunan. Apalagi, pemerintah desa sedang mengelola dana yang bersumber dari APBN.
Agus menambahkan, pemerintah desa harus menggunakan berbagai media yang bisa menyalurkan informasi tersebut. Baik itu papan dan baliho informasi, media online, cetak maupun elektronik serta website desa. “Harus terbuka, transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Dana itu digunakan untuk apa, berapa besarnya, harus disampaikan kepada publik,” kata Agus yang ditemui baru – baru ini.
Dia mengungkapkan, aparat atau kepala desa yang tidak menjalankan fungsinya dalam menggerakan pemerintah desa sebagai badan publik, maka secara langsung telah melanggar Undang – undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dengan tegas, ancaman hukumannya satu tahun penjara, dan denda Rp 5 juta,” sebut Agus.
Selain itu, masyarakat sebagai khalayak atau publik, punya kewajiban untuk mendapatkan informasi, dan pemerintah desa wajib memberikan informasi. “Selaku ketua KIP NTT, saya minta kepada siapapun agar mengadukan sengketa informasi apabila pemerintah desa tidak mau memberikan informasi publik,” tandasnya.
Saat ini, KIP NTT membuka layanan pengaduan dari masyarakat melalui nomor kontak 081339446953. Dalam upaya lembaga ini, KIP memastikan akan mengadvokasi hingga pada ranah penegakan hukum. “Kalau melanggar, maka masyarakat wajib hukumnya mengajukan sengketa informasi publik itu ke Komisi Informasi Publik Provinsi NTT,” pungkasnya. (rnc04)